Penyelenggara acara juga masih bisa memastikan tamu memakai masker dan melakukan jaga jarak dengan benar.
Sedangkan untuk pernikahan yang dilangsungkan di dalam gedung, penyelenggara harus memastikan bahwa kondisi bangunan sesuai untuk pelaksanaan pencegahan Covid-19.
Lalu, apabila Pemprov DKI bersikeras untuk melakukan pelonggaran resepsi pernikahan, izin yang diberikan harus berdasarkan acara.
Dia menjelaskan, penyelenggara acara harus mengajukan izin kepada Pemprov atau Satgas setiap akan menyelenggarakan resepsi.
"Jadi tetap tiap event. Hari ini nikah, izin, terus besok ada yang nikah lagi, ya izin lagi," ujar Dicky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.