JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua lokasi rumah tahanan (rutan) di dua polsek menjadi klaster penularan tertinggi Covid-19 di Jakarta.
Informasi tersebut diperoleh dari data pemantauan klaster penularan Covid-19 yang dirilis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di situs corona.jakarta.go.id.
Situs tersebut menampilkan rincian kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Khusus untuk kasus aktif, Pemprov DKI Jakarta memaparkan data periode 7-16 November 2020.
Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 di Depok Melonjak Sepekan Terakhir
Berdasarkan data tersebut, dua rutan, yakni Rutan Polsek Penjaringan dan Rutan Polsek Tambora menjadi klaster penularan tertinggi Covid-19.
Kompas.com merangkum 10 klaster penularan Covid-19 dengan jumlah kasus aktif terbanyak di Jakarta, berikut rinciannya:
1. Rumah tahanan Polsek Penjaringan: 62 kasus
2. Rumah tahanan Polsek Tambora: 50 kasus
3. Amar Bank: 50 kasus
4. Kementerian Kesehatan RI: 45 kasus
5. STIP Marunda Cilincing: 43 kasus
6. PT Pertamina Persero: 41 kasus
7. PT Valdo: 29 kasus
8. M&T III - Jakarta: 27 kasus
9. Patra Jasa: 25 kasus