JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah resmi menandatangani Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang penanggulangan Covid-19.
Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Perda tersebut ditandatangani Anies pada 12 November lalu.
"Sudah, sudah mulai (ditandatangani) tanggal 12 (November)," kata dia saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Kamis (19/11/2020).
Yayan menjelaskan, setelah diteken Perda tersebut langsung berlaku dan penerapannya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih ada sampai penyesuaian Pergub terhadap Perda selesai dalam sebulan.
Baca juga: Menanti Penerapan Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta
"Mulai berlaku tanggal 12 November, kan ada masa penyesuaian (Pergub yang baru) sebulan," ujar dia.
Perda yang ditandatangani Anies tersebut sudah diberikan nomor yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Adapun riwayat pembuatan Perda mengenai penanggulangan Covid-19 disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada Senin, 19 Oktober lalu.
Perda tersebut berisi 11 bab dan 35 pasal yang di dalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.
Perda disusun lantaran kawasan Provinsi DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.