Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakbar Tangkap Wanita yang Gelapkan 16 Mobil Rental

Kompas.com - 19/11/2020, 17:26 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap satu dari dua orang pelaku penggelapan mobil rental di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Karang Tanjung, Pandeglang, Banten, Minggu (15/11/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jakarta Barat Audie S Latuheru dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).

"Dilakukan oleh dua wanita yang berhasil menggelapkan 16 mobil. Di antara 16 mobil itu berhasil diamankan delapan di antaranya. Sementara, yang delapan lagi masih kami lakukan pengembangan," ujar Audie.

Pelaku yang ditangkap berinisial YR alias WT (40).

Pelaku ditangkap usai pemilik rental, Hasan (29), melaporkan kasus terkait.

Hasan mencurigai adanya penggelapan mobil sebab pelaku terlambat membayar sewa mobil.

"Pembayaran macet, beberapa hari mobil juga enggak gerak di GPS (global positioning system)," jelas Hasan, Kamis.

Baca juga: Polisi Kejar Tersangka Lain dalam Kasus Penggelapan Gaji Karyawan PT BOSA

Hasan menyatakan bahwa pelaku sendiri berhasil melengkapi seluruh prosedur penyewaan.

Karenanya, ia yakin untuk menyewakan kendaraannya pada pelaku.

"Sebelumnya sih saya enggak ada kecurigaan karena kalau kami yang namanya bisnis ya safety first. Mobil juga udah dibekali sama GPS dan segala macam karena prosedur yang dilakukan mereka udah jelas," jelas Hasan.

Ternyata, identitas yang diberikan oleh pelaku merupakan identitas palsu.

Pelaku menyatakan ia memiliki bisnis di Pandeglang sehingga Hasan pun tak curiga ketika mobil sewaannya dibawa ke luar kota.

"Kerja di business developer. Saya yakin karena dia bilang dia punya proyek-proyek di Pandeglang sana," jelas Hasan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Diduga Gelapkan Uang Rp 474 Juta untuk Gaji Karyawan

Baru ketika GPS mobil tidak bergerak, Hasan segera menyambangi mobil-mobil miliknya yang berada di Pandeglang.

Rupanya, mobil telah dipindahtangankan kepada penadah.

Hasan pun segera melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com