JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap kompolotan pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah Cikarang Selatan dan Utara, Bekasi, Jawa Barat.
Para tersangka yakni ACS (24), MY (18), HS (26), MT (31) dan D (26) ditangkap di kawasan Cikarang Bekasi pada Selasa (17/11/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, komplotan pencuri motor itu memiliki peran masing-masing.
Tiga tersangka ACS, MY dan HS berperan sebagai pencuri. Adapun D dan MT merupakan penadah motor curian.
Baca juga: Pembunuh yang Pendam Mayat di Kontrakan di Depok Juga Kubur Korban Lain di Bogor
"Para tersangka spesialisnya (mencuri motor) di Cikarang Selatan dan Utara, Bekasi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (19/11/2020).
Yusri menjelaskan, modus para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan melakukan pemantauan untuk mencari sasaran.
Setelah didapat, ketiga pencuri mulai beraksi dengan peran ada yang sebagai pemantau dan pemetik.
Para tersangka juga membekali diri dengan senjata api rakitan dalam melakukan aksi pencurian.
"Melakukan baik di depan maupun di dalam rumah dia lakukan pencurian," kata Yusri.
Setelah berhasil, motor curian tersebut dijual kepada tersangka D dan MT dengan harga bervariasi mulai Rp 1 juta hingga Rp 3,8 juta.
Baca juga: Pembunuh yang Kubur Mayat di Kontrakan di Depok Ditangkap, Pelaku Adik Korban
"Biasanya harga itu disesuaikan dengan jenis kendaraan, baru atau lama, Paling bagus motor dijual Rp 3,8 juta," paparnya.
Dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sejumlah motor, kunci leter T, dan senjata api rakitan berikut lima peluru.
Para tersangka pencuri dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Adapun untuk dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Membantu Perbuatan Jahat dengan ancaman empat tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.