Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarkan Senpi Rakitan saat Ditangkap, Tersangka Pencuri Motor Ditembak Mati

Kompas.com - 19/11/2020, 18:53 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menembak mati ACS, satu dari lima tersangka yang tergabung dalam komplotan pencuri motor. Mereka kerap beraksi di Cikarang Utara dan Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

ACS ditembak karena sempat melawan petugas dengan mengeluarkan senjata api (senpi) rakitan yang dibawanya.

"Saat ditangkap, ACS berupaya lawan petugas menggunakan senjata api, lalu kami tindak tegas dan terukur. Kami melumpuhkan pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (19/19/2020).

Polisi membawa ACS ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Namun ACS tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

"Saat dilarikan ke rumah sakit, meninggal dunia. ACS ini merupakan pemain utamanya, " kata Yusri.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Komplotan dari Cikarang Ini Jual Motor Curian Paling Mahal Rp 3,8 Juta

Yusri menegaskan, polisi tidak segan menindak tegas para pencuri motor karena melihat aksi kejahatan itu hampir terjadi setiap hari.

"Kasihan masyarakat ini ada yang motor cicilan baru dua bulan berjalan saja sudah hilang. Karena itu kepolisian harus terus bergerak," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah Cikarang Selatan dan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.

Mereka, yakni ACS (24), MY (18), HS (26), MT (31), dan D (26) ditangkap di kawasan Cikarang pada Selasa (17/11/2020).

Komplotan pencuri motor itu memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian.

Tiga tersangka, ACS, MY, dan HS berperan sebagai pencuri. Adapun D dan MT merupakan penadah motor curian.

Baca juga: Sindikat Wanita Pencuri Dibekuk Polisi, Berpindah-pindah Daerah dan Pura-pura Beli Barang

 

Modus para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu memantau untuk mencari sasaran.

Setelah mendapat sasaran, ketiga pencuri mulai beraksi.

Para tersangka juga membekali diri dengan senjata api rakitan untuk melukai orang-orang yang memergoki aksinya.

Hasil barang curian tersebut dijual kepada tersangka D dan MT dengan harga bervariasi, mulai Rp 1 juta hingga Rp 3,8 juta.

Dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sejumlah motor, kunci leter T, dan senjata api rakitan berikut lima peluru.

Para tersangka pencuri dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Sementara itu, dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Membantu Perbuatan Jahat dengan ancaman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com