Tiga tersangka, ACS, MY, dan HS berperan sebagai pencuri. Adapun D dan MT merupakan penadah motor curian.
Baca juga: Sindikat Wanita Pencuri Dibekuk Polisi, Berpindah-pindah Daerah dan Pura-pura Beli Barang
Modus para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu memantau untuk mencari sasaran.
Setelah mendapat sasaran, ketiga pencuri mulai beraksi.
Para tersangka juga membekali diri dengan senjata api rakitan untuk melukai orang-orang yang memergoki aksinya.
Hasil barang curian tersebut dijual kepada tersangka D dan MT dengan harga bervariasi, mulai Rp 1 juta hingga Rp 3,8 juta.
Dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sejumlah motor, kunci leter T, dan senjata api rakitan berikut lima peluru.
Para tersangka pencuri dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Sementara itu, dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Membantu Perbuatan Jahat dengan ancaman empat tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.