TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di wilayah Kota Tangerang, Banten, masih terus bertambah hingga Kamis (19/11/2020).
Dinas Kesehatan, melalui laman resmi Pemerintah Kota Tangerang, mengumumkan 28 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19.
Dengan penambahan tersebut, total kasus positif Covid-19 di Kota Tangerang mencapai 2.572 kasus sampai hari ini.
Sebanyak 2.248 pasien di antaranya dilaporkan telah sembuh, bertambah 22 pasien dibandingkan data terakhir yang dipublikasikan pada Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Penerapan PSBB di Kota Tangerang Diperpanjang hingga 19 Desember
Sementara itu, angka kematian akibat Covid-19 di Tangerang bertambah satu menjadi 71 kasus.
Sampai saat ini, tercatat masih ada 253 pasien Covid-19 di Kota Tangerang yang sedang dirawat atau kasus aktif.
Pasien Covid-19 yang masih dalam proses penyembuhan itu paling banyak berasal dari Kecamatan Karawaci, yakni 41 pasien. Disusul Kecamatan Pinang sebanyak 40 pasien positif.
Sementara itu, Kecamatan Periuk menjadi wilayah dengan catatan jumlah kasus Covid-19 tertinggi di Kota Tangerang, yakni 321 kasus.
Seiring dengan masih bertambahnya kasus Covid-19, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang yang berakhir pada Kamis hari ini pun kembali diperpanjang.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Tangerang Buceu Gartina mengatakan, perpanjangan PSBB di Kota Tangerang sesuai dengan surat keputusan Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim yang diteken pada 19 November 2020.
"Sesuai dengan Kepgub Banten, PSBB Kota Tangerang diperpanjang," ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Kapolres Metro Jakarta Selatan hingga Kapolres Tangerang Dimutasi
Dalam Kepgub Provinsi Banten Nomor 443/Kep.267-Huk/2020, Wahidin memutuskan bahwa PSBB di seluruh Kabupaten/Kota kembali diperpanjang selama satu bulan ke depan.
Perpanjangan PSBB itu terhitung berlaku mulai Jumat (20/11/2020) besok hingga 19 Desember mendatang.
"Dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," seperti dikutip dari Kepgub tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.