Karena curiga, Hasan pun segera menyambangi titik lokasi mobil-mobilnya yang ia dapatkan melalui GPS tracker.
Hasan mendapati mobilnya telah digadaikan kepada orang lain tanpa seizinnya.
Rupanya, YT bekerjasama dengan dua orang penadah lain.
Hasan pun segera melaporkan kasus tersebut kepada Polres Jakarta Barat.
Berdasarkan laporan Hasan, pihak Satreskrim Polres Jakarta Barat pun mencari keberadaan para tersangka.
Pada hari Minggu (15/11/2020) sekitar pukul 05.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka AM yang bertugas sebagai penadah dari penjualan mobil di Kampung Pasir Kacapi Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Karang Tanjung, Pandeglang, Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.