DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap J, tersangka pembunuhan berencana terhadap kakaknya sendiri, D, di rumah kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat. J menguburkan jenazah kakaknya itu di bawah lantai rumah kontrakan tersebut.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menyampaikan, tersangka membunuh saudara kandungnya itu karena didorong rasa kesal.
"Ceritanya tersangka ini sudah memiliki pacar, si kakaknya belum memiliki calon. Adiknya ingin segera nikah namun tidak bisa nikah sebelum kakaknya nikah," kata Azis kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Tersangka lalu beberapa kali mendesak abangnya agar segera menikah. Namun yang didesak justru merasa tersinggung dan kerap naik pitam selama dua bulan sebelum pembunuhan itu terjadi.
Baca juga: Pembunuh yang Kubur Mayat Kakaknya di Kontrakan di Depok Terancam Hukuman Mati
"Di situlah kemudian, menurut alasan tersangka, dia melakukan pembunuhan terhadap kakaknya. Tapi akan kami dalami lebih lanjut," ujar Azis.
J mengakui, dia membunuh kakaknya karena didorong amarah. Ia menghabisi nyawa saudaranya itu dengan menghajarnya pakai tabung gas elpiji dan membekapnya dengan bantal.
"Kadang suka marah-marah nggak jelas, terus kadang kalau salah sedikit saja langsung membentak, langsung marah," ujar J.
Azis mengatakan, J dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun bui hingga hukuman mati.
Sukiswo (60), pemilik rumah kontrakan itu, merupakan penemu pertama jenazah korban.
Sukiswo bercerita, awalnya istrinya meminta dia memperbaiki toilet rumah kontrakan itu karena tersumbat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.