JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya menegaskan bahwa masyarakat yang membeli mobil curian juga dapat dikenakan pasal.
"Masyarakat harus sadar kalau mobil dengan harga murah berbekal hanya STNK itu bisa dikenakan pasal," ujar Arsya, Kamis (19/11/2020).
Masyarakat bisa terkena pasal mengenai penadahan barang curian. Selain itu, Arsya mengatakan, minat pembelian yang tinggi dari masyarakat dapat memicu pelaku untuk terus melancarkan aksinya.
"Jadi untuk masyarakat, agar tidak lagi berkeinginan membeli mobil-mobil hasil kejahatan karena kalau minat masyarakat tinggi ini yang menyebabkan pelaku terus melanjutkan kejahatan," tambah Arsya.
Baca juga: Kronologi Penggelapan Mobil Rental oleh Komplotan Wanita, Kendaraan Berujung Digadai...
Hal tersebut disampaikan Arsya dalam konferensi pers penangkapan pelaku penggelapan mobil rental, Kamis.
Delapan dari 16 mobil yang digelapkan berhasil diamankan kembali oleh polisi.
Sementara, delapan mobil lainnya masih dalam tahap penelusuran sebab mobil telah dijual kepada masyarakat.
"Kami amankan delapan mobil. Untuk mobil lain masih pengembangan karena yang bersangkutan ada melempar (mobil) ke orang-orang yang dia tidak kenal dekat tapi mau beli," jelas Arsya.
Pelaku ditangkap usai pemilik rental mobil, yakni Hasan (39) melaporkan kasus terkait.
Baca juga: Polres Jakbar Tangkap Wanita yang Gelapkan 16 Mobil Rental
Hasan mencurigai adanya penggelepan mobil sebab pelaku terlambat melalukan pembayaran sewa mobil.
"Pembayaran macet, beberapa hari mobil juga enggak gerak di GPS (global positioning system)," jelas Hasan, Kamis.
Hasan pun segera menyambangi titik terakhir keberadaan mobil, yakni di Pandeglang. Rupanya, kendaraan miliknya telah digadaikan. Ia pun segera melaporkan kasus ke polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.