JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggulangan Covid-19 resmi berlaku setelah diteken Gubernur Anies Baswedan 12 November lalu.
Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut mengatur beragam ketentuan penanganan Covid-19, termasuk sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut berperan aktif mencegah penyebaran Covid-19.
1. Tolak tes PCR
Salah satunya tertuang dalam Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29. Pasal itu menyebut masyarakat yang menolak untuk dilakukan test PCR akan dikenakan sanksi denda Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reactin atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Perda tersebut.
Baca juga: Sudah Diteken Anies, Perda Penanggulangan Covid-19 Resmi Berlaku
2. Sanksi tolak vaksin
Tidak hanya itu, sanksi denda juga diatur dalam Pasal 30 untuk setiap orang yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19.
Dalam pasal tersebut, mereka yang menolak vaksin Covid-19 akan dikenakan denda paling banyak Rp 5 juta.
3. Bawa jenazah Covid-19 tanpa izin
Selain itu, Pasal 31 ayat 1 juga mengatur sanksi masyarakat yang tanpa izin membawa jenazah berstatus terkonfirmasi Covid-19 dari fasilitas kesehatan.
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat 1 disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)," tulis Pasal 31 ayat 2.
Baca juga: Menanti Penerapan Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta
4. Kabur dari tempat isolasi
Sanksi denda terakhir yang ditulis di Perda tersebut tertera di Pasal 32 untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 32.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.