J mengakui bahwa abangnya ia bunuh karena didorong amarah. Ia menghabisi nyawa abangnya dengan menghajarnya menggunakan tabung gas elpiji hingga membekapnya dengan bantal.
Lalu, saat menggali ubin rumah untuk memendam mayat abangnya, J sengaja menyetel musik keras-keras supaya tak didengar tetangga.
"Kadang suka marah-marah enggak jelas, terus kadang kalau salah sedikit saja langsung membentak, langsung marah," ujar J.
3. Pernah bunuh teman di Bogor, jasadnya juga dipendam
Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan J sendiri, Azis berujar bahwa J bukan kali ini membunuh orang dan memendam jasadnya untuk disembunyikan.
Korban lain, S dilaporkan hilang sejak mengunjungi J beberapa bulan lalu di kampungnya di Bogor.
"Dia juga mengaku telah menyembunyikan korban kedua (S) tersebut. Yang pertama kali dibunuh justru korban kedua yang ditemukan," imbuh Azis.
"Untuk peristiwa itu sedang proses, karena setelah ditunjuki lokasi tempat ia menyembunyikan mayatnya, sedang proses penggalian. Proses lebih lanjut nanti akan disampaikan," jelasnya.
4. Terancam hukuman maksimal pidana mati
J dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun hingga hukuman mati," kata Azis.
Baca juga: Pembunuh yang Kubur Mayat Kakaknya di Kontrakan di Depok Terancam Hukuman Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.