JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus menyelidiki kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi serta pernikahan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pelanggaran itu karena kerumunan massa di acara yang berlangsung di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Buntut kegiatan itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Polisi juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Terkait Pelanggaran Prokes, Polisi: Jangan Dianggap Kriminalisasi
Polisi pun melakukan pemeriksaan lanjutan untuk membuat terang perkara tersebut.
Panggil Wagub DKI
Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan, saksi akad nikah putri Rizieq dan pihak Bandara Soekarno-Hatta tak luput juga dipanggil.
Dari empat yang dipanggil, dua di antaranya datang ke Polda Metro Jaya, Kamis (19/11/2020). Mereka yakni Kadinkes DKI dan pihak keamanan Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Wagub DKI Akan Penuhi Panggilan Polisi Senin Depan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Ketidakhadiran Riza dan saksi akad nikah putri Rizieq dengan alasan yang berbeda.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan