Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Covid-19 Atur Penutupan Sementara Tempat Kerja jika Ditemukan Kasus Positif

Kompas.com - 20/11/2020, 09:22 WIB
Rosiana Haryanti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 resmi berlaku.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Perda ini pada 12 November 2020.

Dalam Perda terdapat aturan apabila ditemukan kasus positif Covid-19 di tempat kerja atau tempat kegiatan, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.

Ketentuan ini tercantum pada Pasal 20.

Apabila ditemukan pekerja atau anggota masyarakat yang menjadi kontak erat, suspek, probable, konfirmasi, atau pelaku perjalanan, maka pimpinan atau penanggung jawab wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat kesehatan dan/atau Dinas Kesehatan.

Baca juga: Perda Penanggulangan Covid-19 Berlaku, Ini Sanksi bagi Pelanggar Wajib Masker

Pemilik tempat kerja atau pengelola tempat kegiatan juga wajib melakukan penghentian aktivitas kegiatan paling sedikit selama 3x24 jam.

Selama kegiatan dihentikan, area kerja atau aktivitas disemprot dengan disinfektan. Penyemprotan dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.

Bukan hanya area kerja saja yang dibersihkan, namun seluruh peralatan yang disentuh pekerja yang terkontaminasi wajib didisinfeksi.

Tak hanya itu, Perda ini juga mengatur ketentuan bagi pengelola kegiatan dan pemilik tempat kerja untuk mengatur sirkulasi udara di dalam ruangan yang terkontaminasi.

Selain itu, pengelola kegiatan dan pemilik tempat kerja wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan isolasi terhadap pekerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sanksi administratif

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi administratif bagi pemilik atau pengelola tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Adapun sanksi yang dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 2 berupa teguran tertulis, denda admnistratif, pembubaran kegiatan.

Kemudian penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.

Selain itu, dalam Pasal 20 Ayat 3 disebutkan, pekerja atau anggota masyarakat di tempat kerja yang memenuhi kriteria kontak erat maupun suspek berdasarkan penyelidikan epidemiologi wajib melakukan pemeriksaan Reverse transcriptase Polymerase Chain Reation atau Tes Cepat Molekuler.

Baca juga: Isi Perda Covid-19 yang Baru Berlaku, Sanksi untuk Penolak Vaksin hingga yang Kabur dari Isolasi

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelidikan epidemiologi diatur dalam Peraturan Gubernub (Pergub).

Menurut Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, penerapan aturan turunan masih menggunakan Pergub yang masih berlaku saat ini hingga nanti penyesuaian Pergub terhadap Perda selesai dalam sebulan.

"Mulai berlaku tanggal 12 November, kan ada masa penyesuaian (Pergub yang baru) sebulan," ujar Yayan.

Perda Penanggulangan Covid-19 berisi 11 bab dan 35 pasal yang di dalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.

Perda disusun lantaran kawasan Provinsi DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com