BEKASI, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI-P Heri Purnomo mempertanyakan sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam rapat Dewan Pengupah Kota (Depeko) beberapa hari lalu.
Dalam rapat dengan agenda menentukan upah minimum kota (UMK) tahun 2021 itu, Apindo enggan memberikan suara dalam proses voting. Sikap itu diklaim Apindo sebagai bentuk penolakan kenaikan UMK.
Belakangan, buruh dan Pemkot yang juga ada di dalam rapat sepakat dengan kenaikan UMK 4,21 persen.
Melihat sikap seperti itu, Heri menilai, seharusya Apindo setuju dengan hasil rapat tersebut.
“Harusnya ya mereka (Apindo) bisa melihat dan datang untuk menyepakati itu semua. Kita juga masing-masing harus sadar untuk itu semua,” kata Hari Purnomo saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: UMK 2021 Kota Bekasi Diusulkan Naik 4,21 Persen, Ini Tanggapan Menaker
Apindo yang hadir sebagai perwakilan pengusaha, kata Hari Purnomo, seharusnya ikut sepakat dengan keputusan naiknya UMK 2021 sebesar 4,21 persen.
Pasalnya, memberikan suara dalam voting ataupun tidak, Apindo tetap hadir dalam forum penentuan UMK itu.
Selain itu, Heri Purnomo menilai kenaikan UMK tak akan berpengaruh besar kepada perusahaan–perusahaan besar di Kota Bekasi. Justru kondisi ini akan menguntungkan lantaran warga akan mendapatkan pendapatan lebih sehingga daya beli semakin tinggi.
Tingginya daya beli juga berdampak pada tumbuhnya usaha–usaha kecil menengah baru di tengah masyarakat. Dengan begitu, pengusaha kecil yang sedang berkembang memiliki kesempatan untuk mempunyai pasar sendiri.
“Mereka (warga) pasti nyari jalan keluar untuk bisa hidup dengan mereka berdagang dan membuat kreasi usaha. Apa lagi kota Bekasi sedang digalakkan soal ketahanan pangan Hidroponik. Hidroponik dan usaha-usaha kecil lainnya bisa jadi lading usaha baru,” terang Heri.
Alasan Apindo tidak mau ikut voting
Dalam rapat yang digelar pada Rabu (18/11/2020) lalu, Apindo enggan memberi suara dalam memutuskan kenaikan UMK 2021.
"Dari sisi pengusaha sebenarnya, harapannya tahun depan tidak ada beban kenaikan biaya-biaya lagi termasuk biaya gaji karyawan. Sebaiknya tidak ikut memutuskan adanya kenaikan ini," kata Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiadi saat dihubungi.
Baca juga: Fakta Penetapan UMK 2021 Bekasi Jadi Rp 4,7 Juta, Gelar Voting hingga Pengusaha Menolak
Para pengusaha berkeberatan jika harus membayar upah lebih tinggi lantaran kondisi ekonomi yang sedang sulit di tengah pandemi. Maka dari itu, sedari awal Apindo memang tidak pernah sepakat UMK tahun 2021 naik.
Untuk diketahui, UMK kota Bekasi diperkirakan naik 4,21 persen. Angka tersebut kini tengah diajukan oleh Pemkot Bekasi ke Gubenur Jawa Barat untuk disahkan.
Jika UMK Bekasi disetujui naik 4,21, maka gaji minimal pekerja di Bekasi menjadi Rp 4.782.934.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.