"Sebelumnya sih saya enggak ada kecurigaan karena kalau kita yang namanya bisnis safety first. Mobil juga sudah dibekali sama GPS dan segala macam karena prosedur yang dilakukan mereka sudah jelas. Enggak ada alasan buat enggak ngasih," tutur Hasan ketika dikonfirmasi, Kamis.
Setelah menyewa satu mobil, YT kembali menyewa empat mobil di rental Hasan secara bertahap.
"Jadi sewa satu mobil. Terus sudahnya sewa dua, terus dua lagi," jelasnya.
Pembayaran macet dan mobil tak bergerak di GPS
Namun, ketika masa sewa mobil YT telah habis, pelaku tak mengembalikan mobil kepada Hasan.
Biaya perpanjangan masa sewa mobil juga tak kunjung dibayarkan.
Tak hanya itu, alat GPS yang terpasang di mobil juga menunjukkan tidak adanya pergerakan mobil untuk beberapa hari.
"Timbul kecurigaan itu saat GPS nggak gerak. Hari ke-17, ke-18 itu sudah nggak bayar, GPS juga enggak gerak," jelas Hasan.
Karena curiga, Hasan segera menyambangi titik lokasi mobil-mobilnya yang ia dapatkan melalui GPS tracker.
Hasan mendapati mobilnya telah digadaikan kepada orang lain tanpa seizinnya. Hasan kemudian melapor kepada Polres Jakarta Barat.
Polisi langsung bergerak menuju lokasi mobil di Pandeglang dan berhasil menangkap AM dan AR selaku penadah.
Dari penangkapan keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap YT.
Jeratan pidana
Selama satu tahun beraksi, YT dan komplotannya telah menggelapkan sebanyak 16 mobil.
Delapan mobil telah disita oleh polisi. Sementara, delapan unit lainnya masih dalam proses pencarian.
Pasalnya, mobil telah dipindahtangankan ke pembeli lain.
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menegaskan, masyarakat yang membeli mobil hasil penggelapan dapat dijerat pidana.
"Masyarakat harus sadar kalau (membeli) mobil dengan harga murah berbekal hanya STNK itu bisa dikenakan pasal," ujar Arsya, Kamis.
"Jadi untuk masyarakat, agar tidak lagi berkeinginan membeli mobil-mobil hasil kejahatan karena kalau minat masyarakat tinggi ini yang menyebabkan pelaku terus melanjutkan kejahatan," tambah Arsya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.