JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pemasangan baliho di ruang publik punya aturan khusus.
"Untuk memasang sesuatu (baliho) ada aturannya di ruang-ruang publik....," ucap Arifin, Jumat (20/11/2020).
Ia mengemukakan hal itu terkait penurunan baliho pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh para anggota TNI.
Baca juga: Kasatpol PP DKI: Banyak Baliho Rizieq Shihab Membahayakan karena Mau Jatuh
Arifin tidak menjelaskan secara rinci aturan apa saja yang perlu dipenuhi untuk memasang baliho di ruang publik. Dia menyatakan, warga hanya diperbolehkan memasang baliho secara bebas di ruang privat, seperti di rumah.
"Silakan di tempat masing-masing, kalau ruang publik tentu harus ada aturannya," ujar Arifin.
Dia berharap, seluruh baliho Rizieq Shihab di ruang publik diturunkan. Jika masih ada baliho yang terpasang, pihaknya akan segera menurunkannya.
"Apabila tidak diturunkan ya kami akan turunkan tentu bersama dengan aparat keamanan lain yang terkait, TNI-Polri," ujar Arifin.
Baca juga: Pasukan TNI Copot Sejumlah Baliho Bergambar Rizieq Shihab di Jakarta
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya mengatakan bahwa ia telah memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho Rizieq Shihab di jalan-jalan di Jakarta.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan seusai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat.
Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu. Namun, pihak FPI justru memasang kembali baliho-baliho tersebut. Oleh karena itu, TNI turun tangan.
"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.
Dudung memastikan operasi untuk menurunkan baliho Rizieq masih akan terus berlanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.