JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penertiban dan penurunan baliho, spanduk, dan beragam reklame lainnya merupakan kewajiban Satpol PP.
Dia mengatakan secara rutin Satpol PP sudah menertibkan spanduk baliho termasuk atribut partai yang tidak sesuai pada tempat dan peruntukannya.
"Itu sudah kewajiban Satpol PP," ujar pria yang akrab disapa Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Hal ini terkait penurunan baliho Rizieq Shihab oleh anggota TNI. Meski demikian, Ariza tak menyebut TNI tidak berkewajiban menurunkan baliho itu. Ariza mengatakan, prinsip penertiban baliho tersebut sudah diatur Undang-Undang dan sudah ada kewenangan masing-masing.
Baca juga: Soal Baliho Rizieq Shihab, Wagub DKI: kalau Melanggar, Pasti Ditertibkan
"Ada yang menjadi kewenangan TNI, kewenangan Polri dan ada jadi kewenangan Pemprov atau Satpol PP," kata dia.
Satpol PP wajib menertibkan, menegakkan dan melaksanakan Peraturan Daerah. Sedangkan untuk penertiban spanduk diatur dalam Perda.
"Kalau TNI punya aturan sendiri Polri ada Undang-Undang yang mengatur," kata Ariza.
Adapun penurunan baliho Rizieq Shihab tersebut juga dilakukan atas perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Dia mengaku memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Baca juga: Kasatpol PP DKI: Banyak Baliho Rizieq Shihab Membahayakan karena Mau Jatuh
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung.
Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu. Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut. Oleh karena itu, TNI turun tangan.
"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.
Dudung pun memastikan operasi untuk menurunkan baliho Rizieq masih akan terus berlanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.