JAKARTA, KOMPAS.com - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman tengah menjadi sorotan publik, hari ini, setelah melontarkan sejumlah pernyataan kontroversial tentang Front Pembela Islam (FPI).
Nama Dudung juga jadi perbincangan hangat warganet akan pernyataannya yang keras soal FPI dan Rizieq Shihab.
Baca juga: Perintahkan Copot Baliho Rizieq Shihab, Siapa Sosok Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman?
Apa saja pernyataan Dudung yang jadi perbincangan hari ini?
Tanpa ragu, Dudung mengakui memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) bergambar Rizieq Shihab yang tersebar di Ibu Kota.
Sebelumnya memang beredar viral sebuah video yang menunjukkan sejumlah pasukan berbaju loreng yang mencopot baliho Rizieq Shihab.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan seusai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Pangdam Jaya: Saya yang Perintahkan Copot Spanduk Rizieq
Hari ini, sejumlah pasukan TNI bahkan berpatroli dari kawasan Monas hingga Slipi untuk mencopot spanduk dan baliho Rizieq Shihab.
Pantauan Kompas.com, awalnya pasukan TNI dengan mengendarai sepeda motor menggelar razia dari arah Monas menuju Patung Kuda, kemudian ke arah Bank Indonesia, pasar Tanah Abang, Slipi, lalu kembali ke Monas.
Mereka langsung mencopot spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab yang ditemui di sepanjang jalan. Setidaknya ada empat baliho berukuran besar dan sejumlah baliho kecil bergambar pimpinan FPI yang dicopot oleh pasukan TNI.
Baca juga: Kasatpol PP DKI: Banyak Baliho Rizieq Shihab Membahayakan karena Mau Jatuh
Sementara itu, spanduk dan baliho bergambar Rizieq paling banyak ditemukan di kawasan Tanah Abang yang berdekatan dengan kediaman Rizieq. Perlu diketahui, Rizieq tinggal di daerah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan