Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Positif Covid-19

Kompas.com - 20/11/2020, 16:17 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial BM terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno.

“Pak Ketua PN Jaksel itu OTG dan diketahui pada kamis kemarin (19 November 2020),” ujar Suharno saat dihubungi, Jumat (20/11/2020) sore.

BM diduga tertular Covid-19 oleh sopir pribadinya. Sang sopir meninggal dunia pada Kamis (19/11/2020).

“Diawali pada 2 November, ada driver pak ketua ngga masuk kerja. Awalnya diduga kena tipes,” kata Suharno.

Baca juga: Dampak Libur Panjang, Keterisian RS Covid-19 Wisma Atlet Naik Lebih dari 100 Persen

Kemudian, sang sopir mendapatkan perawatan di  rumah sakit pada tanggal 3 November. Selanjutnya, sopir tersebut menjalani tes swab di laboratorium rumah sakit.

“Keluar hasil laboratorium tanggal 9 November itu positif Covid-19. Kemudian, tanggal 19 November meninggal dunia. Diduga Pak Ketua PN tertular di luar lingkungan PN Jaksel,” ujar Suharno.

Suharno mengatakan, saat ini Ketua PN sudah menjalani isolasi mandiri. Kondisi BM dalam keadaan sehat.

“Kondisi Ketua PN alhamdulillah sehat. Mari doakan semoga cepat sehat dan sembuh serta bisa kembali bekerja,” ujarnya.

Seperti dikutip Antara, PN Jaksel mengumumkan penutupan layanan selama tujuh hari ke depan.

Baca juga: 8 Klaster Covid-19 di Rutan Jakarta, Terbanyak 62 Kasus Aktif di Rutan Polsek Penjaringan

Penutupan terhitung mulai Jumat ini hingga Jumat (27/11) mendatang

Selama ditutup, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan.

Pihak pengadilan juga menutup akses masuk kantor pengadilan tersebut dan memasang selebaran berisi pemberitahuan tentang penutupan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditempel di depan pintu masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel.

Pengumuman tersebut tertulis pesan :

"Dalam rangka memutus penyebaran COVID-19 di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilakukan tindakan penghentian sementara (lockdown) pelayanan, terhitung mulai tanggal 20 November sampai dengan 27 November 2020".

"Namun, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap dibuka untuk pelayanan terbatas upaya hukum. Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar dapat dimaklumi," demikian bunyi keterangan PN Jaksel itu.

Jauh sebelum penutupan, PN Jakarta Selatan telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi pengunjung, mulai dari pengukuran suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan, hingga cairan hand sanitizer di setiap pintu masuk ruang sidang.

Selain itu, ruang sidang juga dibatasi oleh pengunjung, meja majelis hakim juga dipasang kaca pelindung, termasuk kursi di ruang tunggu sidang juga diberi jarak.

Sebuah spanduk berwarna merah terpajang di atas ruang tunggu pengunjung sidang yang mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan, berupa penggunaan masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com