JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial BM terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno.
“Pak Ketua PN Jaksel itu OTG dan diketahui pada kamis kemarin (19 November 2020),” ujar Suharno saat dihubungi, Jumat (20/11/2020) sore.
BM diduga tertular Covid-19 oleh sopir pribadinya. Sang sopir meninggal dunia pada Kamis (19/11/2020).
“Diawali pada 2 November, ada driver pak ketua ngga masuk kerja. Awalnya diduga kena tipes,” kata Suharno.
Baca juga: Dampak Libur Panjang, Keterisian RS Covid-19 Wisma Atlet Naik Lebih dari 100 Persen
Kemudian, sang sopir mendapatkan perawatan di rumah sakit pada tanggal 3 November. Selanjutnya, sopir tersebut menjalani tes swab di laboratorium rumah sakit.
“Keluar hasil laboratorium tanggal 9 November itu positif Covid-19. Kemudian, tanggal 19 November meninggal dunia. Diduga Pak Ketua PN tertular di luar lingkungan PN Jaksel,” ujar Suharno.
Suharno mengatakan, saat ini Ketua PN sudah menjalani isolasi mandiri. Kondisi BM dalam keadaan sehat.
“Kondisi Ketua PN alhamdulillah sehat. Mari doakan semoga cepat sehat dan sembuh serta bisa kembali bekerja,” ujarnya.
Seperti dikutip Antara, PN Jaksel mengumumkan penutupan layanan selama tujuh hari ke depan.
Baca juga: 8 Klaster Covid-19 di Rutan Jakarta, Terbanyak 62 Kasus Aktif di Rutan Polsek Penjaringan
Penutupan terhitung mulai Jumat ini hingga Jumat (27/11) mendatang
Selama ditutup, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan.
Pihak pengadilan juga menutup akses masuk kantor pengadilan tersebut dan memasang selebaran berisi pemberitahuan tentang penutupan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditempel di depan pintu masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel.
Pengumuman tersebut tertulis pesan :
"Dalam rangka memutus penyebaran COVID-19 di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilakukan tindakan penghentian sementara (lockdown) pelayanan, terhitung mulai tanggal 20 November sampai dengan 27 November 2020".
"Namun, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap dibuka untuk pelayanan terbatas upaya hukum. Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar dapat dimaklumi," demikian bunyi keterangan PN Jaksel itu.
Jauh sebelum penutupan, PN Jakarta Selatan telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi pengunjung, mulai dari pengukuran suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan, hingga cairan hand sanitizer di setiap pintu masuk ruang sidang.
Selain itu, ruang sidang juga dibatasi oleh pengunjung, meja majelis hakim juga dipasang kaca pelindung, termasuk kursi di ruang tunggu sidang juga diberi jarak.
Sebuah spanduk berwarna merah terpajang di atas ruang tunggu pengunjung sidang yang mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan, berupa penggunaan masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.