Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun turut ditegur oleh pemerintah pusat karena dinilai tak mampu menegakkan disiplin protokol kesehatan di daerahnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Anies pernah diperingatkan untuk mendesak penyelenggara acara supaya acara pernikahan putri Rizieq mematuhi protokol kesehatan.
Hal serupa disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Doni mengatakan, pemerintah pusat telah mengimbau melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melarang aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
Namun, Satgas akhirnya menilai kegiatan di Petamburan dinilai tak dapat lagi dicegah sehingga akhirnya memutuskan mengirim bantuan masker.
Tak hanya itu, Polri telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk diklarifikasi menyangkut acara pernikahan putri Rizieq. Salah satu orang yang dipanggil adalah Gubernur Anies Baswedan.
Baca juga: Penurunan Baliho Oleh TNI, Dipertanyakan Urgensinya hingga Permintaan agar Tak Agresif
Tak hanya itu, ungkapan kekecewaan dan kecaman dari publik juga diluapkan ke akun media sosial para pejabat Pemprov DKI, seperti Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"PSBB diperpanjang terus, diperketat, sampai pengangguran tambah banyak. Sekarang kerumunan di nikahan ketua ormas. Diem aja pak? Semoga Allah memaafkan bapak sekeluarga. Dari kami yang terkena dampak akibat psbb di perpanjang tapi gak konsisten!" tulis komentar dari akun Panduprabu07 di akun Instagram Anies.
Begitu juga komentar yang ditulis akun Winsonforpresident yang mengkritik kebijakan PSBB seolah-olah tidak berlaku di acara pernikahan putri Pimpinan FPI itu.
"PSBB ga berlaku utk ormas ya pak?" tulis akun itu.
Klarifikasi Pemprov DKI Jakarta
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki sejumlah alasan membiarkan acara tersebut terselenggara.
Anies mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan putrinya.
Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
Baca juga: Penurunan Baliho Rizieq Shihab, Pengamat Sarankan Panglima TNI Lakukan Ini
Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.
Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.