Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Kenaikan UMK Banten 2021, Buruh di Tangsel Sebut Gubernur Abaikan Usulan

Kompas.com - 21/11/2020, 14:19 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Krisiandi

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Serikat pekerja buruh Tangerang Selatan merasa kecewa dengan sikap Gubernur Banten, Wahidin Halim yang menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 1,5 persen.

Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tangsel Vanny Sompie mengatakan, persentase kenaikan UMK 2021 itu terlalu rendah dari angka yang disepakati dalam rapat pleno oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan, yakni 3,3 persen.

Bahkan, nilai kenaikan UMK 2021 disebut telah jelas tercantum dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur Banten.

Baca juga: Wali Kota Serahkan Rekomendasi Kenaikan UMK 2021 Bekasi ke Ridwan Kamil

"Harusnya ini dibijaki oleh Pak Gubernur. Tapi ternyata pak Gubernur mengabaikan permintaan dan harapan kami. Nilai kenaikan UMK 2021 jauh dibawah dari nilai yang sangat kami harapkan," ujar Vanny saat dihubungi, Selasa (21/11/2020).

Vanny mengatakan, kenaikan UMK 2021 di Tangsel dengan persentasi yang diajukan sangat diperlukan karena kondisi pandemi Covid-19.

"Nilai kenaikan ini tidak memenuhi ketentuan PP 78 tahun 2015. Pak Gubernur juga telah mengabaikan pendapat atau usulan nilai dari Pemerintah Kota Tangsel sendiri," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Haklim telah menetapkan angka UMK 2021 yang naik menjadi 1,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.

Dalam Kepgub yang diperoleh Kompas.com, penetapan ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim tanggal 20 November 2020.

Kepgub juga menerangkan bahwa besaran upah minimum kabupaten/kota diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi corona.

"Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten," bunyi diktum kedua Kepgub tentang penetapan UMK.

Kemudian, keputusan tersebut akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 di semua daerah di Provinsi Banten.

Baca juga: UMK di Banten Tahun 2021 Naik 1,5 Persen, Ini Daftarnya

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya membenarkan bahwa UMK tahun 2021 di Provinsi Banten telah ditetapkan.

"UMK tahun 2021 untuk semua daerah (di Banten) naik 1,5 persen," kata Karna, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/11/2020).

Berikut rincian UMK tahun 2021 se-Banten:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com