JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerhati anak Seto Mulyadi menyayangkan adanya aksi penganiayaan dilakukan seorang ibu berinisial LQN (23) tehadap anak balitanya di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Pria yang akrab disapa Kak Seto ini pun menyoroti penghargaan Kota Layak Anak yang pernah diraih kota Tangerang Selatan.
Diketahui, penghargaan itu diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) RI tingkat Nindya pada 2019 lalu.
Baca juga: KPAI Kecam Perbuatan Ibu yang Aniaya Balitanya di Ciputat, Sebut Hak Asuh Orangtua Bisa Dicabut
"Kasus ini jadi bahan instropeksi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan, setelah menerima pemberian penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,"kata Kak Seto saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).
Kak Seto yang pernah berkoordinasi dengan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengetahui bahwa sejauh ini sudah ada seksi perlindungan anak yang tersebar di setiap RT di Tangerang Selatan.
Karena itu, ia pun mempertanyaan pemberdayaan dan pengawasan dari satuan tugas perlindungan anak yang telah dibentuk itu.
"Mungkin alasannya pandemi (Covid-19) jadi kurang komunikasi dan sebagainya, tapi tetap itu (seksi perlindungan anak) harus dihidupkan dan diberdayakan," katanya.
Kak Seto mengatakan, dalam waktu dekat akan menemui Airin dan Kapolres Tangerang Selatan untuk membahas mengenai kasus kekerasan terhadap anak.
Kak Seto ingin mengingatkan Pemkot Tangsel bahwa peristiwa kekerasan terhadap anak meruapakan kasus serius.
"Kami mengusulkan kepada Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) untuk membuat mekanisme yang tegas. sehingga pengharagaan itu bukan sekedar selesai (diberikan) sudah. Kalau perlu evaluasi masih bisa menyandang predikat," katanya.
Sebelumnya, video penganiayaan yang dilakukan LQN terhadap anak balitanya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat seorang balita dimasukan kedalam ember dan kepalanya direndam air hingga menangis yang diduga dilakukan oleh Ibu kandungnya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Hitler Napitupulu mengatakan, LQN sudah ditangkap pada Kamis, malam.
"Iya sudah (ditangkap) semalam," ujar Hitler.
Baca juga: Minta Polisi Tegas Usut Penganiayaan Balita di Ciputat, KPAI Akan Surati Polres Tangsel
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangsel.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku memang merupakan ibu kandung dari balita yang dianiaya dalam video tersebut.
Sementara korban akan dibawa ke dokter dan psikiater anak untuk diperiksa kondisi kesehatan dan kejiwaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.