PSBB transisi kali ini merupakan perpanjangan PSBB transisi sebelumnya yang berakhir pada 8 November 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, terhitung 9-22 November 2020.
Baca juga: Wagub Minta Tak Ada Lagi Kerumunan di Jakarta, Bagaimana Aturannya Selama PSBB Transisi?
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang Perpanjangann PSBB Masa Transisi.
Anies mengatakan, perpanjangan PSBB transisi dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Ingat masih ada terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak)," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2020).
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Simak 16 Aturannya
Anies mengeklaim, jalannya PSBB transisi periode 26 Oktober sampai 8 November mampu mengendalikan penularan Covid-19 di Jakarta.
Akan tetapi, kata Anies, masyarakat justru harus lebih waspada agar tidak terlena dengan status penularan yang terkendali.
"Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin," kata dia.
Kini, Pemprov DKI belum mengumumkan kebijakan setelah berakhirnya PSBB transisi besok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.