TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan (Disnaker Tangsel) meminta para buruh untuk menerima keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 1,5 persen.
Diketahui, persentase kenaikan UMK yang ditetapkan jauh dari angka yang diajukan para buruh, yakni 8,51 persen, hingga berujung kesepakatan dengan Pemkot Tangsel menjadi 3,3 persen.
"Kalau saya sih, para buruh terutama ya, mereka harus legawa karena masanya masa pandemi (Covid-19). Mereka mintanya 8,51 persen, kan tidak mungkin," ujar Kepala Disnaker Tangsel Sukanta saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).
Sukanta menjelaskan, pengajuan angka kenaikan UMK 2021 sebelumnya telah melalui proses pembahasan bersama buruh, Pemerintah Kota Tangsel, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pakar, dan perguruan tinggi.
Namun, kata Sukanta, keputusan dari persentase kenaikan UMK 2021 yang diajukan ada di tangan Gubernur Banten dan berlaku pada tahun depan.
Baca juga: Kecewa Kenaikan UMK Banten 2021, Buruh di Tangsel Sebut Gubernur Abaikan Usulan
"Gubernur yang menetapkan, terserah Gubernur apakah (angka yang disahkan) sama usulan atau tidak," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan angka UMK 2021 naik 1,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021.
Dalam Kepgub yang diperoleh Kompas.com, penetapan ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim tanggal 20 November 2020.
Kepgub juga menerangkan bahwa besaran upah minimum kabupaten/kota diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten," bunyi diktum kedua Kepgub tentang penetapan UMK.
Baca juga: UMK di Banten Tahun 2021 Naik 1,5 Persen, Ini Daftarnya
Kemudian, keputusan tersebut akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 di semua daerah di Provinsi Banten.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya membenarkan bahwa UMK tahun 2021 di Provinsi Banten telah ditetapkan.
"UMK tahun 2021 untuk semua daerah (di Banten) naik 1,5 persen," kata Karna saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/11/2020).
Berikut rincian UMK tahun 2021 se-Banten: