Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK 2021 se-Banten Naik 1,5 Persen, Disnaker Tangsel: Buruh Harus Legawa

Kompas.com - 21/11/2020, 18:40 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan (Disnaker Tangsel) meminta para buruh untuk menerima keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 1,5 persen.

Diketahui, persentase kenaikan UMK yang ditetapkan jauh dari angka yang diajukan para buruh, yakni 8,51 persen, hingga berujung kesepakatan dengan Pemkot Tangsel menjadi 3,3 persen.

"Kalau saya sih, para buruh terutama ya, mereka harus legawa karena masanya masa pandemi (Covid-19). Mereka mintanya 8,51 persen, kan tidak mungkin," ujar Kepala Disnaker Tangsel Sukanta saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

Sukanta menjelaskan, pengajuan angka kenaikan UMK 2021 sebelumnya telah melalui proses pembahasan bersama buruh, Pemerintah Kota Tangsel, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pakar, dan perguruan tinggi.

Namun, kata Sukanta, keputusan dari persentase kenaikan UMK 2021 yang diajukan ada di tangan Gubernur Banten dan berlaku pada tahun depan.

Baca juga: Kecewa Kenaikan UMK Banten 2021, Buruh di Tangsel Sebut Gubernur Abaikan Usulan

 

"Gubernur yang menetapkan, terserah Gubernur apakah (angka yang disahkan) sama usulan atau tidak," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan angka UMK 2021 naik 1,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021.

Dalam Kepgub yang diperoleh Kompas.com, penetapan ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim tanggal 20 November 2020.

Kepgub juga menerangkan bahwa besaran upah minimum kabupaten/kota diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten," bunyi diktum kedua Kepgub tentang penetapan UMK.

Baca juga: UMK di Banten Tahun 2021 Naik 1,5 Persen, Ini Daftarnya

Kemudian, keputusan tersebut akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 di semua daerah di Provinsi Banten.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya membenarkan bahwa UMK tahun 2021 di Provinsi Banten telah ditetapkan.

"UMK tahun 2021 untuk semua daerah (di Banten) naik 1,5 persen," kata Karna saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/11/2020).

Berikut rincian UMK tahun 2021 se-Banten:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com