DEPOK, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengabulkan rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) Depok sebesar Rp 137.409 untuk tahun 2021.
Dengan ini, UMK Depok 2021 naik dari Rp 4.202.105 menjadi Rp 4.339.514.
Keputusan ini diteken Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos/2020.
Kota Depok merupakan 1 dari 17 wilayah yang mengusulkan kenaikan upah minimum di Jawa Barat.
"Kita melihat ada 10 kabupaten/kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan SE Kemenaker 26 Oktober 2020 (tidak naik). Lalu sisanya 17 kabupaten/kota ada kenaikan, itu pun kenaikan didasarkan pada inflasi dan juga LPE, baik secara nasional, provinsi, kabupaten, atau kota," kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, kemarin.
Baca juga: Wali Kota Serahkan Rekomendasi Kenaikan UMK 2021 Bekasi ke Ridwan Kamil
Di sisi lain, Kota Depok jadi wilayah upah minimum tertinggi ke-4 di Jawa Barat, setelah Kabupaten Karawang (Rp 4.798.312), Kabupaten Bekasi (Rp 4.791.843), dan Kota Bekasi (Rp 4.782.935).
Pejabat Sementara Wali Kota Depok, Dedi Supandi sebelumnya menyampaikan, usulan kenaikan UMK Depok 2021 telah dibahas bersama dalam rapat Dewan Pengupahan tingkat kota yang dihadiri unsur pengusaha maupun pekerja serta pemerintah.
"Lalu ada tanggapan dari teman-teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kemudian ada tanggapan dari buruh. Muncul penyesuaian, buruh inginnya sekian, Apindo inginnya sekian, jadi naik sekitar 3,2 persen," jelas Dedi kepada Kompas.com, Rabu (18/11/2020).
Dalam pertimbangannya, Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 43-44.
Beberapa dasar perhitungan kenaikan oleh Dewam Pengupahan, yakni laju pertumbuhan ekonomi/produk domestik bruto (PDB) tahun 2020, yang jika dirata-rata naik 1,85 persen.
Ditambah lagi ada inflasi nasional hingga September 2020 sebesar 1,42 persen.
"Jika diakumulasilan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,27 persen. Dari formula tersebut, maka upah minimum 2021 Kota Depok sebesar Rp. 4.339.514," kata Dedi.
Baca juga: Fakta Penetapan UMK 2021 Bekasi Jadi Rp 4,7 Juta, Gelar Voting hingga Pengusaha Menolak
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan.
Ini artinya upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun ini.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.