Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Tangsel 2021 Naik Jadi Rp 4,2 Juta, Buruh Kecewa Lebih Rendah dari Usulan

Kompas.com - 22/11/2020, 06:00 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2021 untuk wilayah Tangerang Selatan, Banten sebesar Rp 4.230.792,65.

Besaran UMK tersebut ditetapkan melalui surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 56/Kep.272-HUK/2020 yang diteken oleh Wahidin pada Jumat (20/11/2020).

Dengan penetapan tersebut, UMK Kota Tangerang Selatan 2021 naik sebesar Rp 62.524 dari upah minimum pada 2020, yakni Rp 4.168.268,62.

Baca juga: Sah, UMK Depok 2021 Naik Jadi Rp 4,3 Juta

Kenaikan tersebut lebih rendah dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya karena kondisi pandemi Covid-19.

Seperti UMK 2020 yang naik 8,51 persen dari Rp 3.841.368,19 menjadi Rp 4.168.268,62.

Begitu juga pada 2019, ketika UMK di Tangerang selatan naik Rp 285.533,52 dari Rp 3.555.834,67 menjadi Rp 3.841.368,19.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, upah minimum untuk seluruh Kabupaten/Kota di Banten naik sekitar 1,5 persen.

“UMK tahun 2021 untuk semua daerah naik 1,5 persen,” kata Karna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat.

Upah minimum tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021.

Dalam kepgubnya, Wahidin menjelaskan bahwa besaran UMK 2021 yang ditetapkan diperuntukan bagi perusahan yang tidak terdampak ekonomi akibat padenmi Covid-19.

“Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bantern,” seperti dikutip dari Kepgub tersebut.

Berbeda dengan usulan

UMK Tangsel yang ditetapkan Gubernur tersebut berbeda dengan hasil pembahasan antara Pemkot, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan serikat buruh, dan pakar pengupahan dari perguruan tinggi.

Baca juga: Fakta Penetapan UMK 2021 Bekasi Jadi Rp 4,7 Juta, Gelar Voting hingga Pengusaha Menolak

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Sukanta mengatakan, awalnya perwakilan serikat buruh di Tangerang Selatan mengajukan kenaikan upah minum sebesar 8,5 persen dari UMK 2020.

Setelah melewati pembahasan dalam rapat koordinasi, disepekati bahwa kenaikan UMK 2021 yang akan diusulkan ke tingkat provinsi sebesar 3,3 persen.

Dengan demikian, UMK di Tangerang Selatan pada 2021 diharapkan naik dari Rp 4.168.268,62 menjadi Rp. 4.368.345,51.

Namun, kata Sukanta, penetapan besaran UMK 2021 untuk seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tetap berada di tangan Gubernur.

“Gubernur yang menetapkan, terserah Gubernur apakah (besaran UMK 2021) sama dengan usulan atau tidak,” kata Sukanta, Sabtu (21/11/2020).

Pada akhirnya, kenaikan UMK 2021 yang ditetapkan oleh Gubernur Banten berbeda dengan angka yang diusulkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Sukanta mengatakan, para buruh harus menerima keputusan Gubernur Banten yang hanya menaikkan UMK sebesar 1,5 persen untuk 2021.

“Kalau saya sih, para buruh terutama ya, mereka harus legawa karena masanya, masa pandemi (Covid-19),” kata dia.

Buruh Kecewa

Serikat buruh di Tangerang Selatan merasa kecewa dengan keputusan Wahidin yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 1,5 persen dari upah minimum 2020.

Baca juga: Kecewa Kenaikan UMK Banten 2021, Buruh di Tangsel Sebut Gubernur Abaikan Usulan

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tangerang Selatan Vanny Sompie mengatakan, besaran upah minimum yang ditetapkan terlalu rendah dari angka yang diusulkan tingkat kota.

“Harusnya ini dibijaki oleh pak Gubernur. Tapi ternyata pak Gubernur mengabaikan permintaan dan harapan kami. Nilai kenaikan UMK 2021 jauh di bawah dari nilai yang sangat kami harapkan,” ujar Vanny saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

Menurut Vanny, besaran kenaikan UMK 2021 di Tangerang Selatan yang telah disepakati dalam rapat koordinasi sangat diperlukan karena kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

“Nilai kenaikan ini tidak memenuhi ketentuan PP 78 Tahun 2015. Pak Gubernur juga telah mengabaikan pendapat atau usulan nilai dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan Sendiri,” kata Vanny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com