JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan sistem ganjil genap belum diberlakukan di tengah perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga dua minggu ke depan.
"Belum. Masih ditiadakan, jadi (ganjil genap) belum berlaku," ujar Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dihubungi, Senin (23/11/2020).
Fahri menjelaskan, keputusan ini menjadi bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 6 Desember 2020
Pasalnya, kata Fahri, jika ganjil genap diberlakukan, tidak menutup kemungkinan penggunaan transportasi publik akan meningkat yang berujung penumpukan.
"Supaya tidak ada kasus penambahan positif lagi makanya kita mencegah klaster di angkutan umum dengan gage (ganjil genap) belum kita berlakukan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB transisi.
PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai 23 November hingga 6 Desember 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.100 Tahun 2020.
"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: Keterisian RS Covid-19 Mulai Meningkat, Anies Sebut 70 Persen Ruang ICU Sudah Terpakai
Anies mengatakan, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB masa transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.
"Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan," kata dia.
Anies juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan berharap masyarakat proaktif melapor bila mengetahui pelanggaran.
"Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. Covid-19 masih ada," kata Anies.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.