JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Zita Anjani mendukung kebijakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Menurut Zita, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menjadi contoh untuk daerah lain.
"Saya akan dorong untuk disiapkan dari sekarang. Jakarta harus jadi contoh untuk daerah lain. Pionir dalam urusan pendidikan dengan kebiasaan baru," kata Zita kepada Kompas.com, Minggu (23/11/2020).
Zita merasa orangtua akan senang jika anak-anak bisa kembali belajar di sekolah. Untuk itu, dia menyebut peran pemerintah penting dalam membantu sekolah menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Pimpinan DPRD DKI Dukung Kebijakan Belajar Tatap Muka di Sekolah
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun menyarankan agar Pemprov DKI membagikan masker gratis ke siswa sekolah ketika pembelajaran tatap muka dilangsungkan.
Tak hanya itu, dia juga mengusulkan agar ada tes swab gratis untuk guru.
"Hal itu akan mempermudah sekolah menerapkan prokes dengan baik sebagaimana Jepang, Australia, dan Korea Utara membuka sekolah. Terutama untuk sekolah swasta yang kondisi keuangannya sangat memprihatinkan," tutur Zita.
Keputusan untuk membuka kembali sekolah diucapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Menurut Nadiem, keputusan pembelajaran tatap muka atau masih belajar di rumah ada pada pemerintah daerah (pemda), komite sekolah, dan orangtua.
Apabila pemda dan komite sekolah masing-masing daerah memutuskan melanjutkan pemebelajaran dari rumah secara penuh, maka daerah itu tidak boleh melaksanakan belajar tatap muka.
Akan tetapi Nadiem menegaskan bahwa belajar tatap muka tidak diwajibkan karena masih masa pandemi Covid-19.
Sedangkan menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji keputusan mengenai pembelajaran tatap muka di sekolah.
Menurut Ariza, kebijakan pembelarajan tatap muka tidak bisa diputuskan sembarangan, lantaran banyak hal yang perlu disiapkan, antara lain regulasi, sarana prasarana, siswa, dan keputusan orangtua murid.
"Pertama regulasinya, kedua kesiapan sarana prasarananya. Ketiga yang tidak kalah penting, siswanya. Keempat orangtuanya, belum tentu orangtuanya setuju," tutur Ariza.
Oleh karenanya, Pemprov DKI masih membahas kebijakan tersebut dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Satuan Perankat Daerah (SKPD) terkait.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga akan mengenalisis kebijakan ini dengan epidemiolog.
"Kalau memang merasa sudah dimungkinkan, nanti kami akan sama-sama bahas, diskusikan. Tentu itu dilihat situasi kondisinya, apakah masuk zona merah atau tidak, apakah dimungkinkan, bagaimana kesiapan sarana prasarana pendukungnya, regulasinya, fasilitasnya," ucap Ariza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.