JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ragu meminta bantuan aparat TNI untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 yang disahkan 12 November lalu.
Terlebih, kata Gembong, apabila penegakan hukum Perda Covid-19 tersebut mendapat hambatan dan dihalangi oleh sejumlah kelompok massa.
"Jangan ragu meminta dukungan aparat apabila dalam upaya penegakan hukum mendapat gangguan dan hambatan dari pihak manapun, sebab semua orang sama di hadapan hukum," tutur Gembong dalam keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Pangdam Jaya: 900 Spanduk Rizieq Shihab Sudah Dicopot
Politikus PDI-P ini menilai keterlibatan TNI sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Bab IV Pasal 7 Ayat 9-10, yaitu membantu pemda dan kepolisian dalam ketertiban masyarakat.
"Artinya dalam hal tugas TNI, selain operasi militer untuk perang, juga dapat melakukan tugas operasi militer selain perang," kata Gembong.
Terlebih saat ini, tutur Gembong, Anies dinilai masih belum tegas dalam menegakkan peraturan daerah DKI Jakarta.
Hal itu terlihat dari penertiban spanduk dan baliho ilegal bergambar pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Organisasi perangkat daerah Satpol PP yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menegakkan hukum justru lemah dalam penertiban spanduk dan baliho Rizieq Shihab.
"Jangan lagi ada pembiaran atas segala bentuk pelanggaran hukum daerah, dalam hal ini pendirian, pemasangan spanduk baliho dan atribut lainnya yang tidak sesuai peraturan," kata dia.
Baca juga: Kapolres Jakpus: Katanya Rizieq Shihab Mau Tes Swab Mandiri
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan