JAKARTA, KOMPAS.com - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan bahwa agenda Reuni 212 pada Rabu (2/12/2020) batal digelar sesuai dengan penyataan tertulis Front Pembela Islam (FPI).
"Sudah ada surat pernyataan FPI. Mereka sudah sanggupi dan ada pernyataan, dia tidak akan lakukan reuni," kata Dudung di Jakarta, Senin (23/11/2020), seperti dikutip Antara.
Bahkan, pembatalan acara Reuni 212 juga diperkuat dengan surat imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena melanggar Perda 88/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga: Pangdam Jaya: 900 Spanduk Rizieq Shihab Sudah Dicopot
Dudung mengatakan, TNI dan Polri siap mengerahkan pasukan untuk menindak tegas apabila pernyataan pembatalan Reuni 212 dilanggar.
"Kalau dia langgar, tidak ada cerita, saya dan polisi akan tindak tegas. Tidak bisa semaunya sendiri," katanya.
Reuni alumni 212 sebelumnya dipastikan tidak jadi digelar pada 2 Desember 2020. Pernyataan itu disampaikan FPI, GNPF-U, dan PA 212 melalui keterangan resmi kepada wartawan.
Alasannya, permohonan untuk menggunakan Monas sebagai lokasi reuni tidak dikabulkan.
"Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kita untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola Monas dan melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah COVID-19, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 DITUNDA untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," demikian pernyataan tertulis FPI, GNPF-U, dan PA 212.
Baca juga: FPI Ancam Tetap Gelar Reuni 212 jika Pemerintah Biarkan Kerumunan Pilkada
Namun, jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, Reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar pada waktu yang tepat.
Sebagai gantinya, akan digelar Dialog Nasional pada 2 Desember 2020 yang dihadiri Rizieq Shihab serta 100 tokoh dan ulama.
Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional (UPT Monas) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sudah menerbitkan surat penolakan penggunaan area Monas sebagai lokasi reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Kepala UPT Monas Muhammad Isa Sarnuri mengatakan, kawasan Monas ditutup sejak 14 Maret lalu dan semua jenis kegiatan masih dilarang.
"Sesuai arahan Gubernur Jakarta (Anies Baswedan), masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang," ujar Isa dalam keterangan tertulis, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Perintahkan Copot Baliho Rizieq Shihab, Siapa Sosok Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman?
Isa menjelaskan, penutupan Monas didasarkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang sedang melanda DKI Jakarta.
Penutupan tersebut untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.