TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi sebut penyebar video LQN (22), seorang Ibu yang menganiaya balitanya di Ciputat, Tangerang Selatan merupakan suami tersangka.
Polisi pun tengah melakukan pengembangan terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus penganiyaan tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, tersangka nekat menganiaya balitanya yang berusia 1 tahun 8 dan merekamnya karena kesal dengan suaminya berinisial A.
Usai melakukan aksinya, rekaman video tersebut dikirimkan tersangka kepada suaminya melalui aplikasi pesan instan.
"Pada saat tersangka melakukan, tersangka memvideokan dan kemudian sesaat setelah itu mengirimkan kepada suaminya," kata dia.
Baca juga: Motif Ibu Aniaya Balita di Ciputat: Kesal Suami Lebih Perhatian ke Istri Pertama
Setelah mendapat video tersebut, kata Iman, suami tersangka menyebarkannya ke media sosial dengan tujuan memberikan efek jera untuk tersangka.
"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru, salah," ungkap dia.
Iman mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan dengan meminta keterangan lebih dari tersangka LQN dan suaminya.
Menurut Iman, tersangka dan juga suaminya bisa terjerat UU ITE lantaran menyebarkan video kekerasan terhadap anak.
"Iya kami tengah mengembangkan. Tentu dengan yang mengunggah ke Media sosial itu kena UU ITE. Termasuk istrinya," ucap Iman.
Baca juga: Aniaya Balitanya, Seorang Ibu di Ciputat Ditangkap Polisi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan