JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kesempatan wartawan di Balai Kota untuk wawancara selepas pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Senin (23/11/2020) pagi.
Dia sempat menjawab satu pertanyaan wartawan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang kembali diperpanjang hingga 6 Desember 2020.
Anies menjelaskan, setiap orang wajib mengikuti ketentuan PSBB transisi untuk mengurangi jumlah kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
"Bila diikuti dengan baik, maka Insyaallah jumlah kasus di Jakarta makin hari makin menurun," ujar Anies di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta.
Anies menjelaskan banyak hal terkait penerapan PSBB hingga sanksi yang akan diberikan oleh para pelanggar PSBB.
Dia menegaskan, semua orang yang melanggar ketentuan PSBB akan menjalani hukuman yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan peraturan gubernur (pergub) yang berlaku saat ini.
"Bila ada yang melanggar akan ditindak dan ada aturannya," tutur Anies.
Baca juga: Wagub DKI Ingatkan soal Ancaman Denda jika Tolak Rapid Test dan Swab
Setelah memberikan pesan dan harapannya agar masyarakat patuh menjalankan protokol kesehatan dengan 3M (mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak), Anies kembali dilempar pertanyaan oleh awak media.
Namun, Anies mengatakan akan mengantar Kapolda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban atas pertanyaan awak media.
Setelah mengantar Kapolda ke mobilnya, Anies kemudian meminta awak media untuk melontarkan pertanyaan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan