Di tempat yang berbeda, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjawab pertanyaan soal sanksi yang diberikan bagi mereka yang menolak swab test.
Pria yang akrab disapa Ariza tersebut menjawab pertanyaan awak media saat hendak memenuhi panggilan klarifikasi di Markas Polda Metro Jaya.
"Terkait soal swab memang ada ketentuan di perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada peraturannya. Denda maksimal Rp 5 juta," ujar Ariza.
Baca juga: Sambangi Anies, Kapolda Metro Siap Sinergi Tangani Covid-19
Dia bahkan menegaskan, warga yang menolak dengan perlawanan atau melakukan tindakan kekerasan kepada petugas yang akan melakukan swab test, bisa didenda lebih tinggi lagi.
"Kalau ada tindak kekerasan, (dendanya) bisa sampai Rp 7 juta," kata Ariza.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan mendapat laporan adanya usaha menghalang-halangi kegiatan swab test di Petamburan.
"Laporan peserta rapat menyebutkan, baik yang di Petamburan maupun di Megamendung, petugas kesehatan masih kesulitan melakukan pelacakan. Mereka dihalang-halangi ketika hendak masuk melakukan tracing dan tracking," kata Doni dalam sebuah rapat virtual, Sabtu (21/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.