BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melonggarkan kebijakan terhadap kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan mengizinkan semua sekolah menggelar kembali proses pembelajaran tatap muka.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, hasil rapat antara Pemkot Bogor dengan sejumlah instansi terkait disepakati pembelajaran tatap muka langsung di Kota Bogor direncanakan mulai diberlakukan pada 11 Januari 2021.
Bima menuturkan, keputusan itu dibuat untuk menindaklanjuti arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di sekolah di masa pandemi.
"Kami melihat banyak hal selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) terutama dampaknya bagi siswa, sekolah, dan orangtua. Seperti yang disampaikan Mas Menteri bahwa PJJ itu tidak maksimal. Semakin lama PJJ dilakukan, maka semakin banyak dampak negatifnya," ucap Bima Arya, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Rencana KBM Tatap Muka Januari 2021, Dinilai Bahaya karena Dekat Libur Panjang
Bima mengungkapkan, rencana untuk kembali menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus diiringi dengan kesiapan dan kepastian dari aspek protokol kesehatan.
Kesehatan dan keselamatan peserta didik dan tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas.
Ia menjelaskan, sekolah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka apabila sudah disetujui, disepakati, dan mendapatkan izin dari Pemkot Bogor, komite sekolah, dan kepala sekolah.
"Artinya kalau hanya kepala sekolah saja tanpa didukung komite sekolah, itu tidak bisa. Jadi, komite sekolah dalam hal ini orangtua adalah unsur yang penting, yang harus memberikan izinnya," sebut Bima.
"Lalu, kesiapan protokol kesehatannya. Jadi harus memenuhi daftar periksa. Jadi Disdik akan melakukan sosialisasi, daftar periksa apa yang harus dipenuhi oleh semua sekolah. Misalnya kesiapan thermogun, kemudian kesiapan apabila ada peristiwa darurat, dan hal-hal lain," tutup Bima.
Baca juga: Anies Sebut Belum Ada Keputusan Pembukaan Sekolah Januari 2021
Sebelumnya, Menteri Nadiem Makarim mengatakan, pembukaan pembelajaran tatap muka diputuskan oleh pemerintah daerah (pemda), komite sekolah, dan orangtua murid.
Nadiem menegaskan bahwa belajar tatap muka tidak diwajibkan karena masih masa pandemi Covid-19.
"Memang sudah diberikan izin ke Pemda bagi daerah yang sudah siap belajar tatap muka. Memang diperbolehkan, tapi, tidak diwajibkan, karena masih pandemi," ungkap Nadiem Makarim dalam acara press conference secara daring, Jumat (20/11/2020).
Dia mengatakan, apabila sekolah di masing-masing daerah sudah diberikan belajar tatap muka, maka harus mempersiapkan segala kesiapannya, agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan baik.
Namun, bila daerah yang berada di zonasi risiko atau merah, maka tidak ada pemberian izin belajar tatap muka di Tahun Akademik 2020/2021.
Baca juga: Pimpinan DPRD DKI Dukung Kebijakan Belajar Tatap Muka di Sekolah
Adapun sekolah yang sudah belajar tatap muka, maka siswanya tidak diperbolehkan untuk kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler.