DEPOK, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Depok menggelar pra-rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh J terhadap kakaknya, D, di rumah kontrakan di bilangan Sawangan, Senin (23/11/2020).
Setelah membunuh, J memendam mayatnya di bawah lantai rumah kontrakan itu kemudian ditinggal kabur.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menyebutnya, pra-rekonstruksi dilakukan dengan tujuan utama mengungkap motif sesungguhnya pembunuhan oleh J.
"Kami merasa perlu mengeksplor atau menggali lebih dalam keterangan dari tersangka dan guna melengkapi proses penyidikan," kata Azis kepada wartawan.
"Intinya ada hal-hal yang penyidik masih mencurigai bila tersangka belum terbuka, salah satunya adalah motif dia membunuh kakaknya," jelasnya.
Baca juga: Penyesalan Pembunuh yang Kubur Mayat Kakaknya di Kontrakan di Depok...
Dari pengakuan J kepada polisi, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa kesal karena kakaknya kerap mudah marah gara-gara J ingin menikah.
Sedangkan kakaknya belum punya pasangan.
J kemudian menghabisi nyawa kakaknya ketika sedang tidur, menggunakan tabung gas elpiji.
"Motif ini terlalu ringan jika hanya dengan motif tersebut dia membunuh kakaknya. Bagi kami masih agak janggal sehingga kita melakukan pra-rekonstruksi," kata Azis.
"Tadi 20-21 adegan," tambahnya.
J sebelumnya mengakui bahwa abangnya ia bunuh karena didorong amarah. Ia menghabisi nyawa abangnya dengan menghajarnya menggunakan tabung gas elpiji hingga membekapnya dengan bantal.
Lalu, saat menggali ubin rumah untuk memendam mayat abangnya, J sengaja menyetel musik keras-keras supaya tak didengar tetangga.
"Kadang suka marah-marah enggak jelas, terus kadang kalau salah sedikit saja langsung membentak, langsung marah," ujar J.
Baca juga: Pria yang Bunuh Kakaknya di Kontrakan di Depok Minta Maaf kepada Calon Istri
Pelaku ditangkap polisi di kampungnya di kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, Kamis lalu, tak sampai 24 jam sejak jasad kakaknya di bawah lantai ditemukan oleh pemilik kontrakan yang curiga dengan ubin berwarna belang.
Ketika membongkar ubin dan menggali tanah, ditemukan jasad terkubur.
Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan J sendiri, pelaku bukan kali ini saja membunuh orang dan memendam jasadnya untuk disembunyikan.
Korban lain, S dilaporkan hilang sejak mengunjungi J beberapa bulan lalu di kampungnya di Bogor.
Baca juga: Cerita Keluarga Korban Tukang Bakso Pembunuh di Depok: Saya Ingin Dia Dihukum Mati
"Dia juga mengaku telah menyembunyikan korban kedua (S) tersebut. Yang pertama kali dibunuh justru korban kedua yang ditemukan," imbuh Azis.
Polisi menjerat J dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan jeratan pasal tersebut, J terancam hukuman maksimal pidana mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.