BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi mengatakan, pihaknya berharap agar para pekerja dapat mengerti kondisi kemampuan perusahaan untuk menaikan atau tidak upah 2021.
Kenaikan upah minimum 2021, kata dia, akan membuat investor berpikir ulang berinvestasi di Kota Bekasi.
Menurut dia, tingginya gaji karyawan akan memengaruhi biaya produksi dan harga produk. Biaya produksi yang tinggi akan meningkatkan harga jual barang.
Jika harga produk tinggi, maka kemungkinan konsumen tidak mampu membeli. Apalagi di tengah pandemi Covid-19.
“Sudah pasti karena investor akan berhitung berapa pengembalian dari pada investasi yang dia tanamkan di situ. Berapa lama pengembalian dan sebagainya. Kalau pengembalian lama mereka akan berpikir layak atau tidak melakukan investasi seperti itu,” kata Purnomo, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Sah, UMK Bekasi 2021 Naik Jadi Rp 4,7 Juta
Para pengusaha akan melakukan perundingan kepada karyawan yang meminta kesetaraan gaji sesuai UMK.
Diharapkan dengan perundingan internal itu, karyawan mau mengerti kondisi perusahaan di tengah pandemi.
“Yang bisa dilakukan perusahaan adalah mudah-mudahan para pekerja mau mengerti dan sama-sama terbuka untuk dilakukan perundingan kenaikan gaji sesuai dengan kemampuan perusahaan,” jelas Purnomo.
Besaran Upah Minimum Kota 2021 untuk Bekasi resmi ditetapkan sebesar Rp 4.782.935,64.
Besaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561/Kep-Yanbangsos 2020 yang ditandatangi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.