BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi mengatakan, pihaknya berharap agar para pekerja dapat mengerti kondisi kemampuan perusahaan untuk menaikan atau tidak upah 2021.
Kenaikan upah minimum 2021, kata dia, akan membuat investor berpikir ulang berinvestasi di Kota Bekasi.
Menurut dia, tingginya gaji karyawan akan memengaruhi biaya produksi dan harga produk. Biaya produksi yang tinggi akan meningkatkan harga jual barang.
Jika harga produk tinggi, maka kemungkinan konsumen tidak mampu membeli. Apalagi di tengah pandemi Covid-19.
“Sudah pasti karena investor akan berhitung berapa pengembalian dari pada investasi yang dia tanamkan di situ. Berapa lama pengembalian dan sebagainya. Kalau pengembalian lama mereka akan berpikir layak atau tidak melakukan investasi seperti itu,” kata Purnomo, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Sah, UMK Bekasi 2021 Naik Jadi Rp 4,7 Juta
Para pengusaha akan melakukan perundingan kepada karyawan yang meminta kesetaraan gaji sesuai UMK.
Diharapkan dengan perundingan internal itu, karyawan mau mengerti kondisi perusahaan di tengah pandemi.
“Yang bisa dilakukan perusahaan adalah mudah-mudahan para pekerja mau mengerti dan sama-sama terbuka untuk dilakukan perundingan kenaikan gaji sesuai dengan kemampuan perusahaan,” jelas Purnomo.
Besaran Upah Minimum Kota 2021 untuk Bekasi resmi ditetapkan sebesar Rp 4.782.935,64.
Besaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561/Kep-Yanbangsos 2020 yang ditandatangi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
UMK 2021 Kota Bekasi naik sebesar Rp 193.227,64 dari UMK 2020 Kota Bekasi sebesar Rp 4.589.708.
Baca juga: Fakta Penetapan UMK 2021 Bekasi Jadi Rp 4,7 Juta, Gelar Voting hingga Pengusaha Menolak
Besaran UMK 2021 tersebut sesuai dengan usulan Pemerintah Kota Bekasi dan serikat buruh.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada 17 daerah di Jabar yang menaikkan besaran UMK. Sementara 10 daerah tidak menaikan besaran UMK alias tetap.
"Kita melihat ada 10 kabupaten kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan SE Kemenaker tanggal 26 oktober 2020 (tidak naik). Lalu sisanya 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan itu pun kenaikan didasarkan pada inflasi dan juga LPE baik secara nasional, provinsi, kabupaten, kota," kata Setiawan dalam jumpa pers, Sabtu (21/11/2020) petang.
Setiawan menghargai tiap usulan dari daerah baik yang menaikan besaran UMK maupun yang tidak menaikan UMK.