Situasi pandemi Covid-19 menjadi dasar pertimbangan tiap keputusan daerah.
"Kita mengerti bahwa efek dari Covid luar biasa. Dari data evaluasi, ada 2001 perusahaan yang terdampak dan pekerja 112.000-an orang. (Perusahaan) yang merumahkan pekerja ada 987 yang berdampak pada 80.000-an pekerja. Ada yang mem-PHK juga," tutur Setiawan.
Adapun dalam pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko), perwakilan buruh memilih abstain saat pengambilan keputusan besaran kenaikan UMK.
Saat itu, pengambilan keputusan dilakukan secara voting. Angka yang menjadi pilihan saat itu 4,21 persen dan 5,03 persen.
Angka 5,03 persen berasal dari kelompok buruh hasil lobi Pemkot Bekasi. Awalnya, kelompok buruh meminta kenaikan 13,7 persen.
Voting dilakukan oleh pemerintah dan buruh. Namun, (Apindo memilih abstain lantaran menolak kenaikan upah minimum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.