Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan J sendiri, pelaku bukan kali ini saja membunuh orang dan memendam jasadnya untuk disembunyikan.
Korban lain, S dilaporkan hilang sejak mengunjungi J beberapa bulan lalu di kampungnya di Bogor.
"Dia juga mengaku telah menyembunyikan korban kedua (S) tersebut. Yang pertama kali dibunuh justru korban kedua yang ditemukan," imbuh Azis.
Baca juga: Pria yang Bunuh Kakaknya di Kontrakan di Depok Minta Maaf kepada Calon Istri
Polisi menjerat J dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan jeratan pasal tersebut, J terancam hukuman maksimal pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.