Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulit Bayar Gaji sesuai UMK Bekasi, Pengusaha Harap Karyawan Mau Digaji sesuai Kemampuan Perusahaan

Kompas.com - 23/11/2020, 17:44 WIB
Walda Marison,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi berharap para karyawan memahami kondisi perusahaan pada 2021.

Sebab, mayoritas perusahaan terdampak pandemi Covid-19 dan akan kesulitan menggaji karyawan sesuai dengan ketentuan upah minimum kota (UMK) yang sudah ditetapkan.

Karyawan pada akhirnya diharapkan mau mengikuti kenaikan gaji sesuai dengan kemampuan perusahaan.

"Yang bisa dilakukan perusahaan adalah mudah-mudahan para pekerja mau mengerti dan sama-sama terbuka untuk dilakukan perundingan kenaikan gaji sesuai dengan kemampuan perusahaan," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Sah, UMK Bekasi 2021 Naik Jadi Rp 4,7 Juta

Meski menyatakan perusahaan sulit menggaji karyawan sesuai UMK dan meminta karyawan menerima gaji sesuai kemampuan perusahaan, Purnomo tidak menjelaskan apakah perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi akan mengajukan penangguhan UMK atau tidak.

Purnomo berujar, dengan naiknya gaji karyawan, biaya produksi sebuah produk otomatis akan naik. Sebab, gaji karyawan merupakan bagian dari biaya produksi.

Kenaikan biaya produksi akan berimbas pada naiknya harga jual produk.

Konsumen bisa jadi enggan membeli produk dengan harga yang lebih mahal. Hal itu juga menjadi kekhawatiran para pengusaha.

"Harga jual produk akan berpengaruh. Apabila (harga) dinaikan, masyarakat tidak memungkinkan untuk mengikuti dan itu bisa jadi bumerang bagi perusahaan," ujar dia.

Baca juga: Diteken Ridwan Kamil, Ini Besaran UMK 2021 Bogor, Depok, Bekasi

Sebelumnya diberitakan, Besaran UMK 2021 Kota Bekasi, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebesar Rp 4.782.935,64.

Besaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561/Kep-Yanbangsos 2020 yang ditandatangi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

UMK 2021 Kota Bekasi naik sebesar Rp 193.227,64 dari UMK 2020 Kota Bekasi sebesar Rp 4.589.708.

Besaran UMK 2021 tersebut sesuai dengan usulan Pemerintah Kota Bekasi dan serikat buruh.

Kota Bekasi menjadi salah satu daerah yang menaikkan besaran UMK tahun 2021.

Ada 17 daerah di Jabar yang menaikkan besaran UMK, sedangkan 10 daerah tidak menaikkan besaran UMK alias tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com