BEKASI, KOMPASA.com - Pemerintah Kota Bekasi memerlukan waktu satu bulan untuk membuat regulasi penerapan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.
Hal tersebut disampaikan Anggota Tim Role Model Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Haris Budiyono.
"Disdik Kota Bekasi perlu waktu satu bulan untuk mematangkan konsep dengan mengambil narasi pengaturan sesuai arahan Kemendikbud," kata Haris saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Rencana KBM Tatap Muka Januari 2021, Dinilai Bahaya karena Dekat Libur Panjang
Selain berpatokan peraturan Kemendikbud soal protokol kesehatan, dalam menyusun regulasi, Pemkot Bekasi juga mengacu hasil evaluasi simulasi KBM tatap muka yang sempat digelar pada Agustus lalu.
Pembahasan akan mulai dilakukan pada Selasa (24/11/2020).
"Pembahasan melalui zoom meeting, dipimpin langsung Pak Kadisdik Kota Bekasi," terang dia.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pembukaan pembelajaran tatap muka diputuskan oleh pemerintah daerah (pemda), komite sekolah, dan orangtua murid.
Nadiem menegaskan bahwa belajar tatap muka tidak diwajibkan karena masih masa pandemi Covid-19.
"Memang sudah diberikan izin ke Pemda bagi daerah yang sudah siap belajar tatap muka. Memang diperbolehkan, tapi, tidak diwajibkan, karena masih pandemi," ungkap Nadiem Makarim dalam acara press conference secara daring, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Anies Sebut Belum Ada Keputusan Pembukaan Sekolah Januari 2021
Dia mengatakan, apabila sekolah di masing-masing daerah sudah diberikan belajar tatap muka, maka harus mempersiapkan segala kesiapannya, agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan baik.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan