TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang Ibu berinisial LQN (23) ditangkap polisi lantaran menganiaya anaknya yang masih balita di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (19/11/2020)
Dia ditangkap setelah video aksi penganiayaan yang dilakukannya itu viral dan tersebar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat seorang bayi dimasukkan ke dalam ember. Tak lama Kemudian, kepala balita tersebut direndam dengan air beberapa kali hingga menangis.
Pada bagian keterangan video disebut bahwa pelaku penganiayaan itu adalah LQN, ibu kandung dari balita tersebut. Bahkan LQN sendiri yang merekam sendiri aksi kejinya itu.
Kanitreskrim Polsek Ciputat Iptu Hitler Napitupulu membenarkan adanya aksi penganiayaan tersebut. Polisi juga sudah menangkap LQN.
Baca juga: Motif Ibu Aniaya Balita di Ciputat: Kesal Suami Lebih Perhatian ke Istri Pertama
"Iya sudah (ditangkap) semalam," ujar Hitler saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Setelah ditangkap, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap LQN dan saksi-saksi, termasuk suami berinisial A.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa LQN merupakan ibu kandung dari balita yang berusia 1 tahun 8 bulan tersebut.
LQN nekat menganiaya anak kandungnya sendiri lantaran kesal dengan sang suami yang dianggap kurang memberikan perhatian, sehingga pelaku pun melampiaskan amarahnya dengan menganiaya balitanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan