JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 02 RW 022 Pluit, Andi Aris, diperiksa polisi atas dugaan pungutan liar distribusi bantuan sosial di permukiman Muara Angke, RT 02 RW 022 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pemeriksaan Andi berawal dari keluhan sejumlah warga tentang pungutan liar untuk mendapatkan bansos dari pemerintah. Salah satu warga bernama Tari menjelaskan, warga dimintai uang sebesar Rp 15.000 sampai Rp 20.000 untuk mendapatkan paket bantuan sosial Covid-19 berupa sembako.
Penarikan uang pengambilan sembako itu dilakukan oleh ketua RT setempat. Pasalnya, warga baru bisa mendapatkan sembako setelah membayarkan besaran uang yang telah ditetapkan ketua RT.
"Mengambilnya (sembako) pakai KK ini. Bayarnya Rp 15.000, kadang Rp 20.000, kalau enggak bayar, enggak dapat," kata Tari saat ditemui di permukiman RT 02 RW 022 Pluit, Minggu (22/11/2020) sore, dilansir dari TribunJakarta.
Baca juga: Ketua RT di Penjaringan Diperiksa Polisi karena Diduga Minta Uang ke Warga Saat Bagi Bansos
Penarikan biaya untuk mendapatkan bantuan sembako itu berlangsung beberapa kali di masa pandemi Covid-19.
Meski begitu warga masih mendapatkan bansos berupa sembako pada bulan-bulan awal pendistribusian.
Namun, seiring berjalannya waktu, pendistribusian bansos sembako mulai tersendat padahal warga masih dimintai sejumlah uang seperti biasa.
Hingga akhirnya dua pekan lalu, warga tetap tidak mendapatkan bansos sembako. Mereka juga mengetahui bahwa kiriman paket sembako sudah disalurkan oleh pemerintah.
Di satu sisi, sejumlah paket sembako masih ditahan di rumah ketua RT.
"Sudah lama tapi belum dibagiin. Kalo saya nanya (ke RT) kadang-kadang jawabannya, tahu apa sih? Yang ngomong RT-nya," ujar Tari.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan