TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembunuhan pengusaha makanan beku yang tewas di Jalan Kampung Bayur, Kecamatan Periuk, Tangerang, dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengatakan, tersangka NJ sudah merencanakan aksi kejahatannya terhadap korban berinisial Kit Fo lantaran dendam sepeda motornya dihilangkan.
Tersangka NJ diketahui merupakan mantan karyawan korban.
"Alhasil tersangka ini berniat merencanakan menghabisi korban dan memutuskan mengeksekusi di daerah Kampung Bayur," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).
Dalam melakukan aksinya, tersangka mendatangi korban dan mengajaknya berboncengan sepeda motor ke kawasan Kampung Bayur.
Baca juga: Dendam Motornya Dihilangkan, Pemuda Bunuh Mantan Bosnya
Saat dalam perjalanan, kata Aditya, NJ yang diboceng menggunakan motor milik Kit Fo langsung memukul kepala korban dengan palu yang disiapkannya.
Korban pun tersungkur dan tewas di lokasi dengan luka di kepala akibat pukulan tersebut.
"Dari hasil otopsi, korban mengalami luka bekas pukulan di kepala sebanyak sembilan kali. Setelah korban dipukul, motor dibawa tersangka," kata dia.
Tersangka kini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan diancam hukuman kurungan minimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, Kit Fo ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Kampung Bayur, Periuk Jaya, Periuk, Kota Tangerang, Kamis (19/11/2020) malam.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan