Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/11/2020, 15:59 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat untuk tahun 2020 belum ada yang mencapai target.

Hingga November, sektor perhotelan, restoran dan tempat hiburan disebut belum ada satu pun mencapai target yang sudah ditetapkan tahun 2020.

Dari data yang diberikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Tedy Hanif, target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi di sektor restoran sebesar Rp 259.205.292.034.

Baca juga: Sejak Tempat Wisata dan Hiburan Dibuka, PAD Kota Bekasi Mencapai Rp 1 Triliun

Sedangkan hingga saat ini, pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah mencapai Rp 198.951.969.207.

Selain itu, sektor hotel hanya meraup pajak sebesar Rp 20.516.922.798 dari target yang dicanangkan sebesar Rp 25.219.110.065.

Sedangkan sektor tempat hiburan hanya dapat meraup pendapatan daerah sebesar Rp 22.486.382.840. Jumlah tersebut jauh dari target PAD tahun ini, yakni Rp 42.292.461.045.

Baca juga: Pemasukan Pajak Tempat Hiburan di Kota Bekasi Tahun 2020 Hanya Rp 22 Miliar

Tedy mengatakan, salah satu faktor penyebab sulitnya menembus target PAD tahun 2020 adalah pandemi Covid-19.

Selama awal pandemi, banyak warga yang membatasi diri untuk keluar rumah dan berkerumun.

Situasi tersebut berdampak ke sektor tempat hiburan. Walau belakangan tempat hiburan sudah diperbolehkan untuk beroperasi, tetap saja warga masih enggan melancong.

Alhasil, pendapatan di sektor bisnis hiburan pun sedikit.

"Animo masyarakat masih belum optimal, mereka juga masih ragu - ragu ke tempat hiburan dan juga kita membatasi waktu. Baru sekarang ini kita (buka) sampai dengan jam 11 malam. Sebelumnya sampai jam 6 sore saja," kata Tedy saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020).

Hal yang sama juga terjadi di sektor restoran.

Walau belum memenuhi target, Tedy mengaku bersyukur lini restoran dapat meraup pajak besar. Mengingat selama pandemi, banyak sekali regulasi yang mengatur restoran untuk beroperasi.

Salah satunya jam operasional dan tata cara memesan makanan.

"Dulu kita sempat membatasi waktu sampai operasional. Dahulu juga take away (bawa pulang) saja kan. Sekarang sudah bisa dine in (makan di tempat) walaupun sudah dibatasi sampai jam 6 sore kemudian sampai jam 9 malam," kata Tedy.

Baca juga: Penerimaan Pajak Restoran di Kota Bekasi Rp 198 Miliar, Terbesar di Sektor Pariwisata

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com