BEKASI, KOMPAS.com - Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat untuk tahun 2020 belum ada yang mencapai target.
Hingga November, sektor perhotelan, restoran dan tempat hiburan disebut belum ada satu pun mencapai target yang sudah ditetapkan tahun 2020.
Dari data yang diberikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Tedy Hanif, target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi di sektor restoran sebesar Rp 259.205.292.034.
Baca juga: Sejak Tempat Wisata dan Hiburan Dibuka, PAD Kota Bekasi Mencapai Rp 1 Triliun
Sedangkan hingga saat ini, pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah mencapai Rp 198.951.969.207.
Selain itu, sektor hotel hanya meraup pajak sebesar Rp 20.516.922.798 dari target yang dicanangkan sebesar Rp 25.219.110.065.
Sedangkan sektor tempat hiburan hanya dapat meraup pendapatan daerah sebesar Rp 22.486.382.840. Jumlah tersebut jauh dari target PAD tahun ini, yakni Rp 42.292.461.045.
Baca juga: Pemasukan Pajak Tempat Hiburan di Kota Bekasi Tahun 2020 Hanya Rp 22 Miliar
Tedy mengatakan, salah satu faktor penyebab sulitnya menembus target PAD tahun 2020 adalah pandemi Covid-19.
Selama awal pandemi, banyak warga yang membatasi diri untuk keluar rumah dan berkerumun.
Situasi tersebut berdampak ke sektor tempat hiburan. Walau belakangan tempat hiburan sudah diperbolehkan untuk beroperasi, tetap saja warga masih enggan melancong.
Alhasil, pendapatan di sektor bisnis hiburan pun sedikit.
"Animo masyarakat masih belum optimal, mereka juga masih ragu - ragu ke tempat hiburan dan juga kita membatasi waktu. Baru sekarang ini kita (buka) sampai dengan jam 11 malam. Sebelumnya sampai jam 6 sore saja," kata Tedy saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020).
Hal yang sama juga terjadi di sektor restoran.
Walau belum memenuhi target, Tedy mengaku bersyukur lini restoran dapat meraup pajak besar. Mengingat selama pandemi, banyak sekali regulasi yang mengatur restoran untuk beroperasi.
Salah satunya jam operasional dan tata cara memesan makanan.
"Dulu kita sempat membatasi waktu sampai operasional. Dahulu juga take away (bawa pulang) saja kan. Sekarang sudah bisa dine in (makan di tempat) walaupun sudah dibatasi sampai jam 6 sore kemudian sampai jam 9 malam," kata Tedy.
Baca juga: Penerimaan Pajak Restoran di Kota Bekasi Rp 198 Miliar, Terbesar di Sektor Pariwisata