Setelah itu, tersangka menanyakan kembali ganti rugi motor yang dihilangkan korban. Namun, jawaban Kit Fo dianggap tidak memuaskan dan membuat NJ sakit hati.
"Tersangka ini merasa sakit hati, dendam, kemudian dia merencanakan akan menghabisi korban," ungkap Aditya.
NJ yang sudah gelap mata karena sakit hati pun berencana menghabisi nyawa Kit Fo. Dia menyusun waktu dan juga memilih lokasi untuk mengeksekusi mantan bosnya itu.
"Alhasil tersangka ini berniat merencanakan menghabisi korban dan memutuskan mengeksekusi di daerah Kampung Bayur," ujar Aditya.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mendatangi korban dan mengajaknya berboncengan sepeda motor ke kawasan Kampung Bayur.
Saat dalam perjalanan, kata Aditya, NJ yang diboceng menggunakan motor milik Kit Fo langsung memukul kepala korban dengan palu yang disiapkannya.
Korban pun tersungkur dan tewas di lokasi dengan luka di kepala akibat pukulan tersebut.
Baca juga: Gelapkan 48 Motor Sewaan, Satpam di Tangerang Ditangkap Polisi
"Dari hasil otopsi, korban mengalami luka bekas pukulan di kepala sebanyak sembilan kali. Setelah korban dipukul, motor dibawa tersangka," kata dia.
Usai melancarkan aksinya, NJ pun langsung melarikan diri ke kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Adapun saat ini NJ sudah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
NJ diancam hukuman kurungan minimal 20 tahun penjara atau seumuran hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kit Fo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.