Saat dalam perjalanan, kata Aditya, NJ yang diboceng menggunakan motor milik Kit Fo langsung memukul kepala korban dengan palu yang disiapkannya.
Korban pun tersungkur dan tewas di lokasi dengan luka di kepala akibat pukulan tersebut.
Baca juga: Gelapkan 48 Motor Sewaan, Satpam di Tangerang Ditangkap Polisi
"Dari hasil otopsi, korban mengalami luka bekas pukulan di kepala sebanyak sembilan kali. Setelah korban dipukul, motor dibawa tersangka," kata dia.
Usai melancarkan aksinya, NJ pun langsung melarikan diri ke kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Adapun saat ini NJ sudah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
NJ diancam hukuman kurungan minimal 20 tahun penjara atau seumuran hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kit Fo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan