JAKARTA, KOMPAS.com - Segala macam bentuk reklame mulai dari baliho, spanduk, umbul-umbul dan media reklame lainnya di DKI Jakarta sudah memiliki aturan tersendiri.
Aturan terbaru yang dibuat untuk menertibkan pemasangan spanduk di Ibu Kota tertuang dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Baca juga: Kasatpol PP DKI: Pasang Baliho di Ruang Publik Ada Aturannya
Untuk jenis reklame yang dikenakan aturan ada 10 jenis, yakni:
1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya.
2. Reklame kain
3. Reklame melekat, stiker
4. Reklame selebaran
5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
6. Reklame udara
7. Reklame apung
8. Reklame suara
9. Reklame film atau slide
10. Reklame peragaan
Sepuluh jenis reklame ini diatur sebagai objek pajak dalam Perda 12 Tahun 2020 tentang pajak reklame.
Baca juga: Soal Baliho Rizieq Shihab, Wagub DKI: Kalau Melanggar, Pasti Ditertibkan
Dasar pengenaan pajak reklame tertuang dalam Pasal 6 Perda yang sama, yang menjelaskan setiap besaran pajak reklame akan ditentukan dari Nilai Sewa Reklame (NSR) yang dilihat dari tujuh faktor berikut: